KPK Yakini Ada Suap Djoko Tjandra Ke Oknum Polri dan Kejagung Berkaitan
Dalam kasus tersebut, Alexander menerangkan KPK tak serta merta dapat mengambil alih penanganan. Ada sejumlah syarat KPK dapat mengambil alih penanganan kasus, di antaranya penanganan yang berlarut-larut oleh penegak hukum lain.
"Nah kita lihat Bareskrim sudah menyerahkan perkara ke kejaksaan dan statusnya sudah P19. Artinya sudah cukup kan. Kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," ujar dia.
KPK hari ini diketahui melakukan gelar perkara dengan Bareskrim dan Kejagung dalam penanganan kasus Djoko Tjandra. Usai dengan Bareskrim, Jampidsus akan bergiliran mendatangi gedung KPK memenuhi panggilan gelar perkara tersebut.
"Nah kita lihat Bareskrim sudah menyerahkan perkara ke kejaksaan dan statusnya sudah P19. Artinya sudah cukup kan. Kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," ujar dia.
KPK hari ini diketahui melakukan gelar perkara dengan Bareskrim dan Kejagung dalam penanganan kasus Djoko Tjandra. Usai dengan Bareskrim, Jampidsus akan bergiliran mendatangi gedung KPK memenuhi panggilan gelar perkara tersebut.