KPK Yakini Ada Suap Djoko Tjandra Ke Oknum Polri dan Kejagung Berkaitan
"Kami tidak ingin melihat perkara itu berdiri sendiri-sendiri seolah-olah Djoko Tjandra menyuap pejabat polisi itu berbeda dengan perbuatan dia menyuap pejabat di Kejaksaan. Ini yang sebetulnya tujuan daripada kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK," ujar Alexander.
Dari penetapan dua status tersangka dalam kasus Djoko di Bareskrim, dia menyebut KPK hanya mendalami dugaan aliran dana dalam kasus penghapusan red notice. Sedangkan untuk kasus pembuatan surat jalan Djoko Tjandra, Alexander mengatakan itu bukan kewenangan lembaga antirasuah.
Hingga kini diketahui, kasus penghapusan red notice, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka selaku penerima yakni,eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Adapun dua tersangka selaku pemberi yakni Djoko Tjandra dan rekan bisnisnya, Tommy Sumardi.
Hingga kini diketahui, kasus penghapusan red notice, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka selaku penerima yakni,eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Adapun dua tersangka selaku pemberi yakni Djoko Tjandra dan rekan bisnisnya, Tommy Sumardi.