Pria Asal Florida Ini Dijatuhi Hukuman Mati Karena Memperkosa dan Membunuh Seorang Gadis
RIAU24.COM - Seorang pria Florida dijatuhi hukuman mati pada hari Jumat karena memperkosa dan membunuh seorang gadis berusia 9 tahun.
Hakim Pengadilan Wilayah Hillsborough, Michelle Sisco, menegaskan rekomendasi hukuman mati juri dengan suara bulat untuk Granville Ritchie, menurut laporan Tampa Bay Times. Dia dinyatakan bersalah tahun lalu atas pembunuhan tingkat pertama, pelecehan seksual dan pelecehan anak yang diperburuk.
Pengacara Ritchie, Bjorn Brunvand, berpendapat bahwa masa kecil Ritchie yang penuh kekerasan di Kingston, Jamaika, dan tidak adanya riwayat kriminal seharusnya mencegah dia dari hukuman mati.
Ritchie, 41, berkencan dengan tetangga Felecia Williams yang berusia 9 tahun, Eboni Wiley, pada Mei 2014, kata jaksa penuntut.
Suatu hari Ritchie dan Wiley sedang memperhatikan gadis itu dan membawanya ke apartemen ibunya. Ritchie melakukan pelecehan seksual dan mencekik gadis itu sementara Wiley pergi untuk membeli ganja, kata jaksa penuntut. Ritchie kemudian menyembunyikan tubuh gadis itu di dalam koper dan kemudian membuangnya dari jalan lintas ke Tampa Bay.
Wiley bersaksi bahwa Ritchie memberitahunya bahwa dia memberikan uang kepada Felecia untuk membeli permen di toko terdekat, tetapi dia tidak pernah kembali. Wiley awalnya memberi tahu polisi bahwa gadis itu melarikan diri tetapi mengubah ceritanya setelah mayat Felecia ditemukan, kata para pejabat.
Wiley didakwa berbohong selama penyelidikan orang hilang dan dijadwalkan untuk menghadapi persidangan bulan depan.