Filipina Mendeportasi Marinir AS yang Membunuh Seorang Wanita Transgender
RIAU24.COM - Filipina pada hari Minggu mendeportasi seorang Marinir Amerika Serikat yang dihukum karena membunuh seorang wanita transgender di negara Asia Tenggara pada tahun 2014, setelah dia diberikan pengampunan mutlak oleh Presiden Rodrigo Duterte.
Kopral Joseph Scott Pemberton meninggalkan bandara internasional Manila pada 9:14 waktu setempat (01:14 GMT) dengan pesawat militer Amerika menuju Amerika Serikat, menurut juru bicara Biro Imigrasi (BI) Dana Sandoval.
Pemberton didampingi oleh perwakilan dari kedutaan AS dalam perjalanan ke bandara, katanya kepada televisi pemerintah PTV-4.
"Sebagai konsekuensi dari perintah deportasi terhadapnya, Pemberton telah dimasukkan ke dalam daftar hitam Biro, terus-menerus melarangnya untuk kembali," kata Komisaris BI Jaime Morente dalam sebuah pernyataan.
Renato Reyes, pemimpin kelompok aktivis yang menentang pembebasan Pemberton, mengutuk langkah pemerintah untuk membebaskan Pemberton, dengan mengatakan Filipina "kembali kalah".
"Kami harus memastikan bahwa tidak akan ada lagi Pemberton di tanah kami, tidak ada lagi kejahatan terhadap orang Filipina," kata Reyes di media sosial.