27 Orang Tidak Gunakan Masker Terjaring Razia Tim Yustisi Kabupaten Kuansing
"Terjaring lebih kurang 27 orang warga masyarakat, yang umumnya tidak menggunakan masker, dan terhadap pelanggar diberikan sanksi sosial yaitu Membersihkan dan mencabut rumput tempat tempat yang terdapat kotoran sampah, dan Diberikan sanksi teguran dengan mencantumkan identitas pelanggar kedalam blanko yang sudah disiapkan oleh personel Satpol PP," tuturnya.
Kegiatan ini akan terus berlanjut, guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuansing," tambahnya.
Kegiatan ini akan terus berlanjut, guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuansing," tambahnya.