27 Orang Tidak Gunakan Masker Terjaring Razia Tim Yustisi Kabupaten Kuansing
RIAU24.COM - KUANSING- Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, menjadi perhatian semua pihak, karena terjadi peningkatan penyebarannya. Pemkab Kuansing telah mengeluarkan Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
zxc1
Merujuk kepada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polres Kuansing bersama tim Yustisi Kabupaten melaksanakan Operasi Yustisi dengan jumlah personel sebanyak 50 Orang, yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Jaksa, Hakim dan Dinas Kesehatan," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. S.IK. MM yang diwakili Waka Polres Kompol Razif. SH dalam sambutannya, Senin (14/9).
zxc2
Menurutnya, adapun sasaran Tim Yustisi ini adalah, melakukan pengendalian dan pencegahan Covid-19 terhadap orang perorang, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (Vide Pasal 3 Bab III Perbub No. 42 Tahun 2020), guna mematuhi 4 M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak dan Menghindari Kerumunan.
"Terjaring lebih kurang 27 orang warga masyarakat, yang umumnya tidak menggunakan masker, dan terhadap pelanggar diberikan sanksi sosial yaitu Membersihkan dan mencabut rumput tempat tempat yang terdapat kotoran sampah, dan Diberikan sanksi teguran dengan mencantumkan identitas pelanggar kedalam blanko yang sudah disiapkan oleh personel Satpol PP," tuturnya.
Kegiatan ini akan terus berlanjut, guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuansing," tambahnya.