DPRD Riau Sepakat Lakukan Perubahan Perda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan
RIAU24.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Riau menyepakati melakukan perubahan perarturan daerah nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaran kesehatan.
Kesepakatan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Riau pada Rabu 16 September 2020 yang dipimpin wakil ketua DPRD Riau Hardianto, SE dengan dihadiri pimpinan komisi dan fraksi serta sekretaris daerah Drs Yan Prana Indra Jaya Rasid.
Rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Riau kali ini sangat mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sehingga peserta rapat yang langsung menhadiri dibatasi. seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikutinya secara Virtual dari kantornya masing-masing.
Hardianto menyampaikan, berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 38 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD Propinsi atau Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) diluar prolegda propinsi.
Dikatakan Hardianto revisi Perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaran kesehatan ini merupakan usulan pemerintah.
Usulan revisi perda ini merupakan kebutuhan masyarakat di propinsi Riau atas musibah wabah virus corona atau covid-19 yang dihadapai masyarakat setiap hari semakin meningkat.