Selain Konser, KPU Juga Izinkan Bazar dan Jalan Santai di Pilkada
"Berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat," demikian petikan dalam aturan tersebut.
Sebelumnya, KPU juga membolehkan konser musik digelar meski pandemi virus corona belum usai. Syaratnya, maksimal peserta acara yang hadir adalah 100 orang dan mematuhi protokol kesehatan.
Namun langkah KPU yang mengizinkan konser digelar saat kampanye pilkada ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Tak lain dan tak bukan karena cemas penularan corona semakin tak terkendali jika konser musik dibolehkan.
Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengingatkan kasus penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Dengan demikian, kasus berpotensi meningkat terus jika konser boleh digelar karena bakal mengundang banyak massa.
"Walaupun pentas seni dalam PKPU diberi ruang sebagai kegiatan lain dari metode kampanye, dalam penerapannya dapat diatur lebih lanjut bahkan ditangguhkan demi menjaga keselamatan jiwa," kata Zulfikar mengutip dari CNNIndonesia, Rabu 16 September 2020.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan bahwa izin menggelar konser musik saat kampanye Pilkada Serentak 2020 yang diberikan KPU tidak berlandaskan aturan undang-undang.