Pengamat Musik Anggap Izin Konser Pilkada 2020 Aturan Bodoh
RIAU24.COM - Pengamat musik, Wendi Putranto mengaku kesal ketika pertama kali mengetahui kebijakan yang ditetapkan oleh KPU terkait diperbolehkannya peserta Pilkada menggelar konser ditengah pandemi Covid-19.
Sebagai pelaku industri musik, Wendi tahu betul perjuangan para pekerja kreatif yang rela kehilangan mata pencaharian dengan tidak menggelar penampilan demi mencegah penyebaran virus corona.
"Pas baca rencana konser kampanye KPU, otomatis meradang, marah, kesal, gondok karena dari teman-teman musisi, penyelenggara, band, itu benar-benar puasa manggung hampir enam bulan lebih," ujar Wendi melansir dari CNNIndonesia. Kamis 17 September 2020.
Secara tegas, Wendi menolak aturan KPU tersebut serta pihak berwenang untuk melakukan kajian ulang. Menurutnya, seharusnya KPU peka akan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat.
Sementara itu, aturan ini justru dapat memicu kerumunan yang menyebabkan penyebaran virus lebih luas.
Isu ini menjadi sorotan setelah KPU mengeluarkan izin tersebut melalui pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani Ketua KPU, Arief Budiman, pada 31 Agustus 2020.