Pengamat Musik Anggap Izin Konser Pilkada 2020 Aturan Bodoh
Salah satu yang menjadi sorotan adalah tujuh jenis kampanye di pasal 63 ayat (1), di mana para kandidat calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada Serentak tahun 2020 diizinkan menggelar konser musik dalam rangka kampanye di tengah pandemi Covid-19.
Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa aturan terkait penyelenggaraan konser itu juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Namun, Wendi menganggap dalih KPU yang mendasarkan keputusan tersebut pada undang-undang juga tak masuk akal.
"Bahwa aturan itu adalah amanat Undang-undang (UU) juga enggak bisa diterima akal sehat karena UU mana yang akan membahayakan keselamatan masyarakat luas. Kan enggak mungkin UU dibuat untuk menjerumuskan orang banyak," katanya.
"Ini menurut saya bodoh banget dan lagi-lagi kebutuhan politik saja."
zxc2