Keterlaluan, Lecehkan Bendera Indonesia, Wanita Asal Sumatera Utara Ini Ditangkap Polisi
RIAU24.COM - Polisi Sumatera Utara telah menangkap seorang wanita berusia 28 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, karena diduga mencemarkan bendera Republik Indonesia serta presiden dan wakil president.
Wanita itu diduga memposting video di akun Instagram-nya yang menunjukkan dia meletakkan bendera di lantai, menginjak-injaknya, menuangkan tanah ke atasnya, membakar serta menggunakannya untuk menyeka kaca.
zxc1
Kepala unit kejahatan dunia maya Polda Sumatera Utara, Kombes. Bambang Rubiyanto mengatakan, wanita tersebut ditahan di Mabes Polri saat penyidik mulai mengusut kasus tersebut.
Penangkapan pada hari Jumat itu berdasarkan laporan yang diajukan ke polisi pada hari yang sama, menurut juru bicara Polda Sumatera Utara Ajun. Sr. Kamr. MP Nainggolan.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa motif perempuan tersebut untuk mencemarkan nama baik simbol negara dan pemimpin negara adalah untuk mencari perhatian global, katanya. "Tindakannya merupakan tindak pidana dan [tersangka] akan didakwa melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Nainggolan.