Pemkab Siak Salurkan Bantuan Sembako Tahap II Untuk 33 Ribu KK di Pusako
“Jika warga penerima bantuan meninggal dunia dan tidak ada ahli waris, atau pindah domisili, serta karena sudah pernah menerima bantuan lainnya. Hal ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kampung atau Kelurahan untuk diganti, dan akan meneriman bantuan pada tahap tiga,” jelasnya.
Jadi tidak adalagi penambahan pada tahap tiga melainkan perbaikan untuk tahap tiga. Karena anggaran yang diusulkan pada anggaran perubahan itu sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
“Untuk tahap kedua kami berharap dalam minggu ini sudah selesai” pungkasnya.
“Untuk tahap kedua kami berharap dalam minggu ini sudah selesai” pungkasnya.