Ini Kriteria Masker Kain yang Sesuai SNI yang Diatur Pemerintah
RIAU24.COM - Saat pandemi Covid-19 masih berlangsung, salah satu protokol kesehatan yang wajib dilakukan adalah mengenakan masker. Ada banyak jenis masker yang bisa digunakan masyarakat, mulai masker beda hingga masker kain.
Dilansir dari Detik.com, beberapa waktu lalu, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak memakai masker scuba dan buff. Sebab, kedua masker itu dinilai kurang efektif untuk menangkal virus Corona COVID-19.
Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nasrudin Irawan menjelaskan, saat ini masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis, dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Tapi, sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia), masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.
Maka itu BSN pun menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain, diantaranya masker harus memiliki syarat minimal dua lapis kain.
"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," ujarnya dalam keterangan tertulis Selasa 22 September 2020.
Kemudian, Nasrudin melanjutkan, dalam ruang lingkup SNI itu terdapat pengecualian, yaitu standar tidak berlaku untuk masker dari kain non woven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Dan, standar itu juga tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.