Lakukan Pemerkosaan Terhadap Seorang Remaja yang Ditilang Karena Pelanggaran Lalu Lintas, Polisi Ini Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Dia kemudian meninggalkannya sendirian di kamar hotel, sambil berjanji untuk menjemputnya nanti, tetapi dia tidak pernah muncul sampai kakak perempuan korban akhirnya datang menjemputnya. Keluarga korban mengajukan laporan polisi Selasa lalu, dan petugas ditangkap tidak lama kemudian.
Kapolres Pontianak Kota Komarudin mengatakan, mereka menetapkan DY sebagai tersangka setelah menemukan bukti persetubuhan. Dia didakwa melakukan pemerkosaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia, yang bisa membuatnya dipenjara hingga 15 tahun.
Karena DY akan diadili atas dugaan kejahatannya, Komarudin mengatakan dia juga akan menjalani sidang etika polisi, yang bisa membuatnya diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kalau terbukti [melakukan pemerkosaan], sudah pasti mencoreng citra Polri di tengah upaya terus menerus untuk meningkatkan profesionalisme aparat kita,” kata Komarudin.