Lakukan Pemerkosaan Terhadap Seorang Remaja yang Ditilang Karena Pelanggaran Lalu Lintas, Polisi Ini Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
RIAU24.COM - Seorang petugas polisi di Pontianak, ibu kota Kalimantan Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkosa seorang remaja perempuan yang sebelumnya ditilangnya karena pelanggaran lalu lintas.
Petugas yang berinisial DY ini adalah anggota Satpol PP Kota Pontianak. Dia dilaporkan meminta korban berusia 15 tahun dan temannya — yang mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm — untuk menepi di jalan Imam Bonjol pada Selasa pekan lalu, sebelum membawa mereka ke kantor polisi terdekat.
"Saat diperiksa, DY mengatakan bahwa saat ditilang, dia melihat tubuh korban dan langsung bernafsu padanya, '' kata Rully Robinson Polii, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pontianak Kota.
zxc1
Sebagai ganti denda, DY meminta korban untuk mengikutinya sambil menyuruh temannya pergi, yang awalnya dia tolak. Korban akhirnya mengalah dan kemudian dibawa ke sebuah hotel, dimana DY diduga memperkosanya. DY dikabarkan menyuruh korban minum minuman keras, yang membuatnya setengah sadar.
Dia kemudian meninggalkannya sendirian di kamar hotel, sambil berjanji untuk menjemputnya nanti, tetapi dia tidak pernah muncul sampai kakak perempuan korban akhirnya datang menjemputnya. Keluarga korban mengajukan laporan polisi Selasa lalu, dan petugas ditangkap tidak lama kemudian.
Kapolres Pontianak Kota Komarudin mengatakan, mereka menetapkan DY sebagai tersangka setelah menemukan bukti persetubuhan. Dia didakwa melakukan pemerkosaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia, yang bisa membuatnya dipenjara hingga 15 tahun.
Karena DY akan diadili atas dugaan kejahatannya, Komarudin mengatakan dia juga akan menjalani sidang etika polisi, yang bisa membuatnya diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kalau terbukti [melakukan pemerkosaan], sudah pasti mencoreng citra Polri di tengah upaya terus menerus untuk meningkatkan profesionalisme aparat kita,” kata Komarudin.