Menu

Kubu Menantu Jokowi dan Akhyar Langgar Protokol Covid-19, KPU Berikan Teguran Lisan

Muhammad Iqbal 29 Sep 2020, 11:00
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kota Medan Payung Harahap
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kota Medan Payung Harahap

RIAU24.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kota Medan Payung Harahap mengatakan jika pihaknya telah memberikan teguran lisan kepada dua kubu pasangan calon Pilkada Kota Medan 2020 yang melanggar protokol Covid-19 pada hari pertama kampanye pada Ahad, 26 September lalu.

Dilansir dari Tempo.co, dia menyebutkan teguran lisan itu disampaikan kepada liaison officer (LO) pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan kubu menantu Jokowi, Bobby Nasution-Aulia Rachman.

"Kami memberikan koordinasi dengan LO penghubung yang selalu berkoordinasi dengan kami, kami sampaikan untuk tetap komitmen kepada protokol Covid-19 yang sudah disepakati," ujarnya, Selasa, 29 September 2020.

Ketika disinggung kenapa hanya berkoordinasi dengan LO, Payung menyebutkan pada intinya peringatan itu sudah disampaikan. Dia menambahkan, peringatan itu diindahkan dalam pelaksanaan kampanye hari kedua dan ketiga kemarin.

"Itu kan berarti kami sudah menyampaikan, bentuknya adalah teguran dalam bentuk lisan untuk tidak diulangi dan itu sudah dilaksanakan," lanjut Payung.

Payung menjelaskan, kedua kubu sama-sama melanggar protokol Covid-19 dengan tidak menggunakan masker secara benar, tidak menjaga jarak dan jumlah peserta yang hadir melebihi kapasitas ruangan.

"Ada juga yang tidak pakai masker saat menyanyi," lanjutnya.