Atur Pertemuan Dengan Paslon Wakil Bupati, Dua Orang Kepala Dinas Pemkab Bengkalis Diduga Tidak Netral
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang Kepala Dinas dilingkungan Setdakab Bengkalis atau aparatur sipil negara (ASN) diduga tidak netral pada pilkada Bengkalis 2020.
Seharusnya, sebagai seorang ASN, mereka harus netral pada pilkada Bengkalis 2020. Tetapi lain halnya dengan, dua orang ASN dipemerintahan Kabupaten Bengkalis, mereka malah duduk bareng atau melakukan pertemuan terhadap salah satu calon wakil Bupati disalah satu warkop di Bengkalis.
Dua orang ASN ini, diduga melanggar ASN No 5 tahun 2014 dan Pepres 42 dan 53 dengan pedoman pengawasan Netralitas pegawai, ASN dalam Pilkada serentak 2020 sesuai surat ketua komisi aparatur sipil negara (KASN) nomor B-2708/ KSN/9/2020 tertanggal 18 September 2020, tindak lanjut keputusan bersama 5 kementrian atau lembaga.
Dua orang ASN atau Kepala Dinas itu, diantaranya Ji dan So. Saat dikonfirmasi Riau24.com, Selasa 28 September 2020 berinisial Ji langsung mengelak bahwa pertemuan itu pada bulan Juli. Tetapi seperti kita ketahui bersama bahwa pada bulan Juli tersebut, tahapan pilkada sudah dilaksanakan.
"Pertemuan itu pada bulan Juli belum penetapan calon lagi. Saat pertemuan itu, dia belum calon,"kilah Ji.
Disinggung kembali soal kenetralan dirinya sebagai seorang kepala Dinas, JI kembali mengelak dan menjawab, yang tidak netral itu apa?.