Sosialisasikan Protokol Kesehatan, Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Pemasangan Banner Maklumat Kapolri
RIAU24.COM - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan Lakukan Pemasangan Banner dan Selebaran Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dan Undang-Undang Ancaman Bagi Yang Berkerumun di Bank lokasi tempat keramaian serta tempat yang banyak di kunjungi masyarakat, Selasa (29/09/2020).
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad memerintahkan seluruh personil polsek pangkalan kuras agar mensosialisasikan dan menempelkan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dan Selebaran Undang-undang ancaman pidana bagi yang berkerumun di tempat Keramaian dan dan lokasi yang sering di kunjungi masyarakat.
Pemasangan banner dan selebaran Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dan Undang-Undang Ancaman Bagi Yang Berkerumun ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 di wilayah Kecanatn Pangkalan Kuras.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad mengatakan bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri guna mencegah penyebaran Covid-19 dan memberikan pengertian kepada masyarakat tentang undang-undang ancaman bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Tahap awal kita pasang banner, agar masyarakat lebih memahami himbauan tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan undang-undang tentang ancaman berkerumun,” ujarnya.
“Apabila ada yang melanggar tentunya akan kita tindak sesuai dengan undang-undang yang tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor : Mak/3/IX/2020 tersebut. Semoga masyarakat paham dengan adanya himbauan ini sehingga tidak ada masyarakat yang yang terkena Covid-19,” harap Kompol Ahmad.