Kasusnya Dikait-kaitkan Dengan Pimpinan di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, Begini Pengakuan Jaksa Pinangki
RIAU24.COM - Kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mendapat sorotan dati banyak kalangan. Hal itu setelah beredar kabar yang mengaitkan Pinangki dengan Jaksa Agung ST Burhanudin dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
Menanggapi kabar itu. Pinangki yang kini telah menyandang status terdakwa itu, mengakui bahwa dirinya tak pernah menyebut kedua sosok itu dengan masalah hukum yang kini dihadapinya.
Hal itu dilontarkannya saat memberikan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 30 September 2020.
“Sama sekali tidak ada hubungannya, dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara Terdakwa,” lontar kuasa hukum Pinangki.
Dilansir viva, Pinangki juga menjelaskan tak ada hubungan dengan dua sosok tersebut. Pinangki mengaku hanya mengetahui Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung dan ST Burhanudin sebagai atasan atau Jaksa Agung di institusi tempatnya bekerja.
Pinangki mengaku tidak mengenal secara personal dan tak pernah berkomunikasi dengan keduanya.
Pinangki juga menyorot dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena seolah-olah.ada banyak pihak yang ikut terseret dalam kasus ini. Menurutnya, penyebutan nama-nama tersebut bukan didasarkan oleh pernyataannya.
“Dapat kami sampaikan dalam momen ini, penyebutan nama pihak-pihak tersebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan, namun karena ada orang-orang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa, seolah-olah dari terdakwalah yang telah menyebut nama pihak-pihak tersebut. Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa,” tambah kuasa hukum Pinangki.
Selain itu, kata penasihat hukum, bahwa terdakwa merasa ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan kasus ini untuk kepentingan tertentu, khususnya kepada nama-nama yang disebut dalam action plan.
Pinangki khawatir perkara yang membelitnya ini dijadikan alat untuk menjatuhkan kredibilitas pihak-pihak tersebut.
Seperti diketahui, Jaksa Pinangki didakwa dengan tindakan permufakatan jahat sebagaimana termuat dalam Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menaggapi dakwaan itu, kubu Pinangki menyebutkan dakwaan itu sangat dipaksakan baik oleh para penuntut umum dan penyidik saat proses penyidikan.
Sebab, seandainya pun benar (quad non) terdakwa memang membantu Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung sehubungan dengan Putusan PK No.12/2009 agar Joko tidak dapat dieksekusi, secara fakta tuduhan itu tidak jadi dilaksanakan.
“Karena Joko Sugiarto Tjandra telah menyatakan Action Plan proses fatwa tersebut tidak masuk akal dan milih untuk menempuh jalur pengajuan peninjauan kembali melalui pengacara Anita Kolopaking,” ujarnya lagi. ***