Menu

Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Hutan HPT Siak Kecil Bengkalis Diringkus Tim Gabungan

Dahari 9 Oct 2020, 14:20
Tiga pelaku illegal Logging di hutan HPT Siak kecil
Tiga pelaku illegal Logging di hutan HPT Siak kecil

RIAU24.COM - BENGKALIS -  Diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging red,). Tiga orang pelaku warga Siak kecil, Kabupaten Bengkalis diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu.

Tiga warga Siak kecil tersebut diringkus pada 28 September 2020 lalu. Saat itu mereka sedang melakukan pengolahan kayu di kawasan hutan produksi (HPT) Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Tipidter, kepada sejumlah wartawan, Jumat 9 Oktober 2020 menyampaikan saat itu anggota Satreskrim Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa dikawasan hutan produksi (HPT) Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung, Siak Kecil, sering terjadi pembalakan liar berupa kegiatan illegal logging.

"Saat itu tim melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, gabungan Tipidter Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu, setibanya di TKP tim menemukan bahwa memang benar ada aktifitas illegal logging atau pembalakan liar,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Adapun identitas ketiga tersangka atau pelaku BP Bin Supangat (alm) sebagai pengangkut atau tukang rakit kayu. AA alias Ulung Bin Usman sebagai pembantu penebangan kayu (Kernet) dan SL Bin Saring sebagai pengangkut hasil olahan dari dalam hutan ke bedeng.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 500 keping kayu olahan campuran, 5 unit sepeda kargo dan 2 unit Chainsaw," ungkap Kapolres.

Halaman: 12Lihat Semua