Pengepul TBS di Ukui Resah Diberitakan Miring, Padahal Legalitasnya Jelas
RIAU24.COM - PELALAWAN- Eddy Minto Basuki, seorang pengepul Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit atau peron, asal Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, berharap bisa berusaha dengan lancar demi membantu masyarakat setempat.
Ia merasa diresahkan oleh oknum yang mengaku wartawan mendatangi usaha pengepul TBS kelapa sawit miliknya, dengan mempersoalkan buah yang di belinya kepada Koperasi Unit Desa (KUD) setempat.
zxc1
Selain itu, oknum tersebut juga mempersoalkan izin yang sudah terdaftar di Dinas Perizininan atau DPMPTSP Kabupaten Pelalawan berdasarkan UU No 3 Tahun 1982, sejak tanggal 6 Agustus Tahun 2017 lalu. Ia mengaku sejauh ini tidak pernah telat membayar pajak untuk daerah atau pendapatan asli daerah (PAD).
"Terus terang kita sudah merasa resah dengan kejadian ini, karena kami merasa apa yang diberitakan terhadap kami banyak tidak sesuai dengan fakta," kata Eddy, Sabtu, 10 Oktober 2020.
zxc2
Sebagai pengepul kecil berserta petani-petani yang bekerjasama dengan KUD tidak tenang dengan hal yang tidak benar ini. Padahal secara legalitas izin dan pajak, usahanya tersebut sangat jelas.
Dalam suasana pandemi Covid-19 yang saat ini melanda, pengepul TBS kelapa sawit atas nama CV. Tanggon Ardhana tersebut berharap tidak terjadi lagi oknum-oknum yang meresahkan usaha kecil yang ditekuninya sejak Tahun 2017 itu.
"Kita berharap betul hal ini tidak terjadi lagi kepada kami maupun kawan-kawan pengepul lain. Karena kami disini juga membantu masyarakat untuk mempermudah menyalurkan hasil panen mereka. Dan kita sudah juga terbuka kepada bapak-bapak wartawan, karena bisa saling membantu dalam mempromosikan usaha dan memberi infomasi yang akurat untuk kemajuan usaha kami," harap Eddy.
Akibat dari ulah oknum yang meresahkan itu, kata Eddy, banyak pihak keluarga dan teman-temannya yang merasa difitnah dan bahkan ada yang ingin melanjutkan ke proses hukum. Namun, sejauh ini pihaknya tetap secara persuasif menghadapi dan berharap kedepannya tidak ada hal-hal yang terjadi.
"Walaupun sanak famili merasa sudah dipermalukan dengan berita yang tidak benar, bahwa kita mengambil buah dilaur KUD yang berbadan hukum atau legal," terangnya.
Setelah ditelusuri, saat di konfirmasi, Ketua KUD Air Hitam Jaya, Putut, secara gamblang membenarkan bahwa selama ini pihak pengepul TBS kelapa sawit atas nama CV. Tanggon Ardhana, secara resmi membeli buah sawit kepada KUD yang dikelolanya bersama kelompok tani (Poktan) Desa Air Hitam.
"Benar sekali, mitra kami sama CV. Tanggon Ardhana sejauh ini berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti. Para Poktan yang tergabung di KUD Air Hitam Jaya juga telah terbantu dengan kerjasama selama ini," jelas Ketua KUD Putut, tempat TBS yang biasa di beli Eddy.
Putut menerangkan, untuk KUD Air Hitam Jaya, pihaknya memastikan juga sudah berbadan hukum sejak Tahun 2003, dan ada pembaharuan pada Tahun 2014 sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdirinya KUD kita sejak Tahun 2003, kamarin pada Tahun 2014 ada pembaharuan. Dan sejauh ini legalitas dan badan hukum KUD kami jelas dimata hukum," bebernya menegaskan.