Soal Gugatan Omnibus Law, Buruh Sebut Pemerintah Jangan Salah Paham, yang Kami Tuntut Dibatalkan, Bukan Diarahkan ke MK
RIAU24.COM - Ketua Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih mengingatkan pemerintah supaya tidak salah paham terkait gugatan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab inti dari tuntutan buruh adalah undang-undang itu dibatalkan.
Hal itu dilontarkannya menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mempersilakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan dengan Undang-undang atau UU Cipta Kerja.
Ditegaskannya, yang dituntut buruh adalah diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan omnibus law itu.
"Jadi pemerintah tidak bisa serta merta sampaikan kalau tidak setuju dengan UU Cipta Kerja ya judicial review saja," lontarnya, Minggu 11 Oktober 2020.
Dilansir tempo, Senin 12 Oktober 2020, Jumisih menambahkan, pernyataan yang mengarahkan buruh mengajukan gugatan ke MK, harus disikapi secara hati-hati.
"Seolah-olah itu yang sebenarnya sedang direncanakan pemerintah, toh kalau judicial review ya tahulah kapasitas rakyat. Kita juga harus jeli melihat hakim-hakim MK dipilih oleh Presiden," kata Jumisih.