Menu

Naskah UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Faisal Basri: Terburu-buru dan Dipaksakan, Seolah-olah Kiamat

Muhammad Iqbal 13 Oct 2020, 09:53
Ekonom Senior, Faisal Basri
Ekonom Senior, Faisal Basri

RIAU24.COM - Naskah final UU Cipta Kerja kembali berubah. Jika sebelumnya beredar naskah setebal 1.035 halaman yang telah dikonfirmasi sebagai naskah final, kini beredar lagi naskah setebal 812 halaman.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri mengatakan dalam naskah teranyar yang akan diserahkan kepada presiden pun masih ada substansi yang dihilangkan dan ditambahkan apabila dibandingkan dengan naskah pada hari pengesahan.

"Padahal ini sudah diketok di sidang paripurna. Ini menunjukkan betapa terburu-buru dan dipaksakannya. Seolah-olah kiamat negeri ini kalau tidak ada Omnibus Law," kata Faisal dilansir dari Tempo.co, Selasa, 13 Oktober 2020.

Faisal juga mempersoalkan pengesahan beleid sapu jagad padahal masih banyak kritik dari berbagai kalangan, misalnya organisasi keagamaan, guru besar, hingga buruh. Artinya, tidak banyak pihak yang disenangkan oleh adanya beleid ini.

"Pemerintah bilang UU tidak mungkin menyenangkan semua, tapi kalau yang merasa terganggu organisasi keagamaan, organisasi profesi keilmuan, guru besar hukum, buruh, mahasiswa, yang disenangkan siapa? Pengusaha. Berarti itu bukan UU yang bagus," kata dia.

Dalam mengkritisi Omnibus Law, Faisal Basri mengatakan semua pihak harus melihat secara utuh substansinya dan tidak bisa hanya dilihat secara parsial pada pasal yang baik atau yang buruk saja. Menurut dia, secara keseluruhan beleid itu berpotensi memperkuat sistem oligarki.

Halaman: 12Lihat Semua