Tegur Puluhan Polisi yang. Geruduk Rumahnya, Istri Petinggi KAMI: Kalian Sudah Pada Di-swab Belum? Lagi Pandemi Begini
Saat ini, lima di antaranya.telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Untuk ancaman pidananya yang UU ITE selama 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun pidana penjara. ***