Tegur Puluhan Polisi yang. Geruduk Rumahnya, Istri Petinggi KAMI: Kalian Sudah Pada Di-swab Belum? Lagi Pandemi Begini
RIAU24.COM - Rasa kesal bercampur kecewa dilontarkan Alia Febiyan secara blak-blakan. alia adalah istri Jumhur Hidayat, salah seorang aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap polisi pada Selasa pagi, 13 Oktober 2020.lalu.
Alia mengaku sangat kesal dengan perlakuan aparat penegak hukum yang sewenang-wenang saat masuk ke dalam rumahnya.
Selain itu, mereka juga tidak mematuhi aturan protokol kesehatan saat masuk ke dalam rumahnya.
"Sempet saya tegur, 'Kalian semua masuk-masuk kamar orang begini sudah pada di-swab belum? Lagi pandemi begini"," ujar Ibu empat orang anak ini.
Dalam sebuah wawancara dengan ABC Australia yang dikutip viva, Kamis 15 Oktober 2020, ia menuturkan, saat itu ada sekitar 30 anggota polisi berpakaian preman tiba-tiba masuk ke dalam rumah bahkan hingga ke kamarnya.
Bahkan hingga saat suaminya dibawa paksa, para petugas itu tidak bisa memperlihatkan atau memberikan surat penangkapan.
Menurutnya, surat penangkapan iyu baru diberikan di Bareskrim pada sore harinya. Padahal, suaminya Jumhur Hidayat ditangkap pada pagi harinya.
Selain membawa suaminya, polisi juga menggeledah rumahnya dan membawa delapan gadget, berupa handphone, laptop, komputer tablet dan motherboard komputer.
Kini, Alia dan keempat anaknya masih menunggu kapan pastinya Jumhur akan kembali ke rumah.
Sementara itu pihak Kepolisian telah menetapkan Jumhur sebagai tersangka. Ia bersama sejumlah aktivis KAMI lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Tapi selama saya tahu suami saya ada di mana dan bagaimana dia diperlakukan, saya sudah tenang. Mungkin hanya sedikit khawatir karena Akang (panggilan Jumhur) sedang masa pemulihan setelah operasi pengangkatan batu empedu, baru pulang ke rumah hari Minggu malam," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangkap 8 orang petinggi dan anggota KAMI di Jakarta dan Medan.
Saat ini, lima di antaranya.telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Untuk ancaman pidananya yang UU ITE selama 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun pidana penjara. ***