Pengelola Wisata di Samosir Ramai-ramai Tolak Wajib Rapid Test bagi Pengunjung, Sebut Pemerintah Gagal Paham dan Minus Kecerdasan
Meski sudah diterbitkan surat edaran itu, menurut Ombang, hingga saat ini belum ada pengelola wisata yang menerapkannya.
"Ini masih surat edaran, hari ini terbit langsung kita protes. Jadi, belum sempat diberlakukan kita protes. Kita minta mencabut surat edaran itu," terangnya.
Menurut mantan Kepala Dinas (Kadispar) Samosir itu menjelaskan surat edaran wajib rapid test akan membuat kunjungan wisatawan bertambah sunyi. Wajib rapid test akan membuat orang enggan melakukan perjalanan wisatanya ke Kabupaten Samosir. Buntutnya, pelaku usaha menanggung rugi
Dampaknya akan semakin parah mengingat pemerintah kabupaten lain tidak ada yang menraokan aturan itu.
"Orang beranggapan, ngapain ke Samosir, di kabupaten lain bisa berwisata ke Danau Toba," ujarnya lagi.
Ombang menilai surat edaran Pemkab Samosir itu tidak melihat kondisi sebenarnya. "Bahwa kebijakan ini tidak berdasarkan akal sehat, gagal paham dan minus kecerdasan," kritiknya lagi.