ABG Berkendara Bak 'Supermen Terbang' Ditilang Polisi, Ini Pasal Berlapir yang Dijerat
Pasal 297 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta."
Pasal 115 huruf (b) berbunyi:
"Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan lain."
Pasal 281 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp juta."