Menu

ABG Berkendara Bak 'Supermen Terbang' Ditilang Polisi, Ini Pasal Berlapir yang Dijerat

Muhammad Iqbal 23 Oct 2020, 11:34
Pihak kepolisian menilang motor ABD yang mengendarai kendaraannya seperti supermen terbang. (Foto: Detik.com)
Pihak kepolisian menilang motor ABD yang mengendarai kendaraannya seperti supermen terbang. (Foto: Detik.com)

Pasal 291 ayat (1) berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."

Pasal 77 ayat (1) berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Halaman: 23Lihat Semua