FPI Siapkan Kuasa Hukum untuk Bantu Kasus Gus Nur
Sugito menyatakan FPI Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan tim bantuan hukum DPP FPI untuk mendampingi kasus yang menimpa Gus Nur. Sugito mengaku dirinya dan pengacara FPI lainnya, Aziz Yanuar sudah ditunjuk untuk membantu Gus Nur sebagai kuasa hukumnya saat ini.
"Nanti (engacaranya) ada saya dan Pak Aziz. Tinggal pembagian kerjanya saja," kata dia.
Diketahui, polisi menangkap Gus Nur di rumahnya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari. Hal itu dilakukan usai penyidik Bareskrim Polri menetapkan Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan. Gus Nur diduga menghina ormas NU dalam sebuah konten diskusi yang ditayangkan di kanal Youtube milik Refly Harun.
Gus Nur, dalam video tersebut menyebut NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal dan penumpangnya kurang ajar".