FPI Siapkan Kuasa Hukum untuk Bantu Kasus Gus Nur
RIAU24.COM - Ketua Dewan Tanfidzi DPP Front Pembela Islam (FPI), Slamet Maarif menyatakan pihaknya sudah menyiapkan pengacara untuk membantu Sugik Nur Raharja alias Gus Nur menghadapi kasus dugaan menghina ormas Nahdlatul Ulama (NU) yang kini bergulir di kepolisian.
"Kita siapkan pengacara untuk pendampingan hukum," kata Slamet mengutip dari CNNIndonesia. Senin 26 Oktober 2020.
Slamet menyatakan kuasa hukum dari FPI nantinya berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Gus Nur. Meski demikian, Slamet menyatakan pihaknya akan menghormati apapun keputusan hukum terkait Gus Nur.
"Tapi selayaknya tidak perlu ada penahanan, tapi biarkan nanti pengadilan yang putuskan," kata dia.
Hal yang sama disampaikan, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro yang memastikan DPP FPI akan memberikan bantuan pendampingan hukum bagi Gus Nur. Sebab, perkara Gus Nur akan digelar di Jakarta oleh Bareskrim Polri.
"Nanti akan kita support. Nah FPI di pusat juga akan membantu, karena perkaranya akan di proses di Jakarta," kata Sugito.
Sugito menyatakan FPI Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan tim bantuan hukum DPP FPI untuk mendampingi kasus yang menimpa Gus Nur. Sugito mengaku dirinya dan pengacara FPI lainnya, Aziz Yanuar sudah ditunjuk untuk membantu Gus Nur sebagai kuasa hukumnya saat ini.
"Nanti (engacaranya) ada saya dan Pak Aziz. Tinggal pembagian kerjanya saja," kata dia.
Diketahui, polisi menangkap Gus Nur di rumahnya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari. Hal itu dilakukan usai penyidik Bareskrim Polri menetapkan Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan. Gus Nur diduga menghina ormas NU dalam sebuah konten diskusi yang ditayangkan di kanal Youtube milik Refly Harun.
Gus Nur, dalam video tersebut menyebut NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal dan penumpangnya kurang ajar".