Kasus Remaja 17 Tahun Menikahi Bocah Berusia 15 Tahun di NTB, Menambah Daftar Panjang Pernikahan Anak di Indonesia
Kepala Dusun Kumbak Dalem Abdul Hanan mengatakan bahwa pernikahan EB belum dilaporkan ke pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama, namun dia khawatir jika pasangan tersebut berpisah akan menimbulkan masalah lain.
“Mereka menikah berdasarkan kesepakatan keluarga. Yang penting legal menurut agama, ”kata Abdul.
UU Perkawinan yang baru-baru ini direvisi menetapkan persyaratan usia pernikahan minimum 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Tetapi bahkan anak-anak di bawah usia minimum dapat menikah jika orang tua mereka mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama, yang telah memberikan dispensasi bagi anak di bawah umur semuda 15 tahun.
NTB, khususnya, memiliki angka pernikahan anak yang tinggi. Data Badan Perlindungan Anak NTB menyebutkan, Pengadilan Agama NTB memberikan dispensasi nikah kepada 522 remaja sejak Januari hingga awal September tahun ini.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) NTB Rusnawi Faisol mengatakan rata-rata usia perkawinan di NTB di bawah 21, sedangkan angka nasional adalah 27.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) NTB Husnanidiaty Nurdin mengatakan, masalah dalam keluarga, termasuk komunikasi yang buruk antara anak dan orang tua, telah menyebabkan pernikahan anak.