PNS Harus Tahu, ini Sederet Larangan yang Berlaku Selama Pilkada
RIAU24.COM - Jelang pilkada serentak di tahun 2020 ini, ada banyak peraturan yang dimana para Aparatur sipil negara (ASN) harus tahu dan mematuhinya. Tak hanya berlaku di pilkada, larangan ini juga berlaku untuk pemilihan umum lainnya.
Seperti dilansir dari Detik.com, Rabu, 28 Oktober 2020, selain larangan, juga ada sanksi yang menunggu jika aturan-aturan sudah dilanggar. Mulai dari sanksi administratif hingga ancaman pidana.
Berikut ini larangan yang berlaku untuk para ASN selama pilkada serentak.
1. Pelanggaran Aturan
"Sebelum pelaksanaan tahapan pilkada berupa memasang baliho, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, ikut hadir deklarasi, memposting dan share lewat medsos atau beri dukungan dengan kerahkan ASN di bidangnya masing masing," ujar Tjahjo.