Kasus Prajurit TNI Keroyok di Bukittinggi, Polisi Tetapkan 2 Anggota Klub Harley Jadi Tersangka
RIAU24.COM - Polres Bukittinggi menetapkan tersangka 2 orang anggota klub motor Harley-Davidson Owner Group yang mengeroyok 2 prajurit TNI berpangkat Serda di Bukittinggi, Sumatera Barat . Kedua tersangka saat ini ditahan oleh pihak kepolisian.
"2 orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18)," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, mengutip dari Detik. Sabtu 31 Oktober 2020.
Dody menyebut korban dua prajurit TNI sudah melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini menurutnya baru dua orang yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban ke polres dan sudah kami tindaklanjuti dan pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak 2 orang," ucap Dody.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.
"Keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan polres, dipersangkakan Pasal 170 KUHP," ujar Dody.