Kredibilitas Deklarator KAMI Terus Dihancurkan, Giliran Din Syamsuddin Dilaporkan dan Di-Bully Soal Perceraian
RIAU24.COM - JAKARTA – Aksi meruntuhkan kredibilitas para deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terus dilakukan. Setelah beberapa tokoh dipenjara, giliran Prof Din Syamsuddin dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran disiplin PNS dan pelanggaran kode etik.
Din Syamsuddin dilaporkan oleh Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) lintas jurusan dan angkatan yang terhimpun dalam Gerakan Anti Radikalisme – Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB).
Dalam keterangannya GAR ITB mengaku surat laporan itu didukung oleh 2.075 orang alumni ITB. Laporan GAR ITB beredar luas sejak Sabtu (31/10/2020).
GAR ITB menilai Din Syamsuddin telah melakukan pelanggaran substansial terhadap norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin PNS.
“GAR ITB menilai bahwa Peringatan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober adalah sebuah momentum yang tepat untuk mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap oknum PNS yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, untuk mengingatkan keterikatannya pada sumpah PNS yang telah diucapkannya,” tulis GAR ITB.
Tak hanya soal disiplin sebagai PNS, Din Syamsuddin juga diterpa isu keharmonisan rumah tangga. Isu perceraian dengan istri keduanya digoreng di media sosial. Warganet bahkan membuat tagar #UdinCeraiKamiBubar.