Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi Selama 14 Hari Mendatang
RIAU24.COM - Pemerintah DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Jakarta. Kebijakan itu akan berlaku selama 14 hari atau mulai dari 9-22 November 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
Dilansir dari iNews.id, Ahad, 8 November 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) jika terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan.
Tapi, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman.
"Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," jelas Gubernur Anies hari ini.
Sebelumnya, PSBB transisi diberlakukan pada 25 Oktober-8 November 2020. Penetapan itu mengacu pada tingkat penyebaran Covid-19 di Ibu Kota yang menurun.
Sementara itu berdasarkan data terkini, kasus positif Covid-19 di Jakarta telah menembus 112.027 orang. Data Satgas Penanganan Covid-19, terjadi penambahan 826 orang dibandingkan hari sebelumnya.