Dugaan Korupsi DIC Rp38 Miliar, Kepala Bapeda Bengkalis Diperiksa Kejaksaan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Atas dugaan adanya penggelembungan dana anggaran dalam proyek Duri Islamic Center (DIC) senilai Rp 38 miliar lebih pada tahun anggaran 2019.
Proyek saat mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang saat ini menjadi pesakitan KPK dan divinonis selama 6 tahun penjara. Sedangkan anggaran DIC mencapai Rp300 miliar, diatas lahan lebih kurang 40 haktare, pembangunan dengan pola multi years (tahun jamak red,) itu selama 3 tahun.
Namun, ditahun anggaran pertama 2019, proyek dikucurkan dengan anggaran senilai Rp38 Miliar lebih itu diduga terjadi markup anggaran dan tercium oleh penegak hukum. Bahkan, saat ini kasusnya sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Nanik Kushartanti, melalui Kasi Pidsus Jufrizal SH membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap, konsultan pengawas, mantan kadis PUPR Hadi Prasetyo untuk dimintai keterangan.
"Terkait kasus ini kita telah memanggil konsultan pengawas proyek DIC, dan juga memanggil mantan kadis PUPR saat itu guna dimintai keteranga,"ujar Kasi Pidsus, Juprizal SH, Rabu 11 November 2020.
Dikatakannya, dalam perkara ini, pihak PUPR menyatakan bahwa proyek itu sudah selesai 100 persen dan sudah dilakukan pembayaran 100 persen.
"Ternyata ada temuan BPK Rp 1,8 miliar. Artinya BPK menilai proyek itu belum selesai. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar Rp 1,8 miliar,"ujarnya.
Menurut Kasi Pidsus, kelebihan bayar itu baru dikembalikan kontraktor pelaksana PT. LPM dari Kota Bandung sebanyak Rp 800 juta. Sementara sisanya Rp 1 miliar belum
Mantan Kadis PUPR Bengkalis, Hadi Prasetyo datang memenuhi panggilan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin 9 November 2020 kemarin. Kedatangan Hadi Prasetyo saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis itu, dimintai keterangan terkait kasus tersebut.