Fahira Idris Minta Minuman Beralkohol Dilarang Total
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan RUU Minol berpotensi memunculkan peracik alkohol ilegal atau pengoplos minuman keras.
Menurutnya, RUU yang diusulkan PPP, PKS, dan Partai Gerindra belum diperlukan dan harus dipertimbangkan kembali.
Sejumlah aturan dalam RUU itu sendiri mengancam pidana hingga denda Rp50 juta bagi peminum. Sementara penjual juga terancam denda hingga miliaran.