Menu

Remaja 19 Tahun yang Diduga Membunuh Temannya di Terengganu Akhirnya Didakwa Kasus Pembunuhan

Devi 17 Nov 2020, 10:47
Remaja 19 Tahun yang Diduga Membunuh Temannya di Terengganu Akhirnya Didakwa Kasus Pembunuhan
Remaja 19 Tahun yang Diduga Membunuh Temannya di Terengganu Akhirnya Didakwa Kasus Pembunuhan

RIAU24.COM - Remaja yang disebut-sebut telah membunuh temannya, Siti Nur Surya Ismail, awal bulan ini didakwa melakukan pembunuhan di Pengadilan Negeri hari ini (16 November).

Siti Nur Athirah Azmi, 19 tahun, tidak menunjukkan emosi apa pun ketika dakwaan dibacakan kepadanya di hadapan Hakim Engku Nurul Ain Engku Muda, lapor Bernama. Tidak ada pengakuan dicatat setelah pengadilan menetapkan 10 Januari 2021 sebagai tanggal penyebutan kembali kasus tersebut di Pengadilan Magistrate Kuala Berang. Tidak ada jaminan yang ditawarkan kepada tertuduh juga.

Murid Form Six tersebut dituduh membunuh Siti Nur Surya pada 1 November antara jam 8.30 - 09.30 di sebuah rumah yang terletak di Kampung Lubuk Batu, Jalan Bukit Tadok, Telemong, Hulu Terengganu,

Dia didakwa sesuai dengan Bagian 301 dari KUHP yang mengatur hukuman mati wajib setelah terbukti bersalah. Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Amer Abu Bakar Abdullah, sementara terdakwa diwakili oleh pengacara Mazlan Md Zain dari Yayasan Bantuan Hukum Nasional (YBGK).