Menu

KPK Periksa Wali Kota Dumai Sebagai Tersangka Suap

Bisma Rizal 17 Nov 2020, 21:11
KPK Periksa Wali Kota Dumai Sebagai Tersangka Suap (foto/int)
KPK Periksa Wali Kota Dumai Sebagai Tersangka Suap (foto/int)

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan 2018, Selasa (17/11/2020).

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Zulkifli sudah hadir di Gedung KPK sejak pagi tadi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.

zxc1

Ali menambahkan, ini adalah pemanggilan ulang kepada Zulkifli karena sebelumnya ia tidak  memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/11/2020).

Dengan alasan sedang melakukan  kegiatan dinas sehingga mengajukan penjadwalan ulang.

Adapun KPK berencana menahan Zulkifli apabila saat itu ia memenuhi panggilan KPK.

Hal itu disampaikan Ali saat ditanya soal dua kepala daerah yang akan ditahan KPK sebagaimana pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kemarin dipanggil dua (kepala daerah), (Bupati) Labuhan Utara dan (Wali Kota) Dumai," kata Ali, Rabu (18/11/2020).

zxc2

Dalam kasus ini, Zulkifli menjadi tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Suap kepada Yaya itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.