Sidang Perdana Pidana Pilkada, Tersangka Eko Suharjo Tidak Hadir
" Tiga petugas pengawas kecamatan dan kelurahan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan," kata Zulpan.
Dimulainya persidangan ini, lanjut Zulpan, juga menjawab informasi bohong beredar di tengah masyarakat yang menyebut bahwa kasus yang melibatkan wakil walikota Dumai non aktif itu dihentikan.
Dalam perkara yang ditangani penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu, Eko disangkakan dalam Pasal 189 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Adapun ancaman pidananya yakni 6 bulan penjara.
Eko yang merupakan Ketua Partai Demokrat Dumai dan maju sebagai calon walikota di Pilkada Dumai 2020 ini diduga melakukan pelanggaran pada saat kampanye di Kecamatan Dumai Barat dan PKD Kelurahan STDI. Eko Suharjo di Pilkada Dumai berpasangan dengan Syarifah dengan nomor urut 2.
Untuk agenda sidang selanjutnya, dijadwalkan digelar pada, Senin (23/11/20) lusa dengan agenda pemeriksaan saksi.(*)