Eko Suharjo Meninggal, Seperti Ini Mekanisme Pergantiannya Menurut KPU
RIAU24.COM - Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto membenarkan meninggalnya kader Demokrat yang juga calon walikota Dumai, Eko Suharjo Rabu dini hari tadi. 25 November 2020.
"Kami mendapatkan kabar bahwa salah satu calon Walikota dumai meninggal dunia. Kami sudah konfirmasi ke KPU Dumai, kabar tersebut benar adanya. Kita turut berduka cita, semoga almarhum Husnul khatimah, " Kata komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto. Rabu 25 November 2020.
Untuk proses selanjutnya, dijelaskanya berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 54 ayat 7 dan 8, dan PKPU 1 Tahun 2020 pasal 79 ayat 2 huruf b tentang pencalonan pemilihan 2020, maka bagi calon yang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara maka tidak dilakukan Penggantian calon.
"Surat suara tetap menyebut nama calon yang bersangkutan dan calon wakil Walikota nya. Perolehan suara pada hari pemungutan suara akan tetap dihitung dan berlaku, " ujarya.
Sebelumnya cawako nomor urut 2, Eko Suharjo ini menghembuskan nafas terakhirnya dini hari tadi, sekira pukul 02.30 WIB, saat menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros, Panam, Pekanbaru.
Dari info yang dirangkum dari berbagai sumber, peserta Pilkada yang berstatus Wakil Walikota Dumai yang cuti ini sudah sudah satu bulan mendapatkan perawatan. Awalnya calon Walikota nomor urut 2 Kota Dumai ini dinyatakan positif terpapar Covid-19, namun beberapa hari kemudian sudah dinyatakan negatif lagi. Tapi ternyata, ia harus mendapatkan perawatan karena ada sakit lain yang belum sepenuhnya sembuh.