Door, Pelaku Jambret 24 Lokasi Diringkus Polisi
Usut punya usut, dua orang pelaku yang telah ditetapkan statusnya itu, Kapolsek mengatakan bahwa tersangka MI sudah beraksi melakukan aksi kejahatannya sebanyak 24 lokasi. Sedangkan tersangka ZA hanya ada 3 lokasi.
"Target incaran tersangka ini, adalah korbannya yang memakai tas sandang dan saat korbannya memainkan handphone diatas kendaraannya," pungkas Kapolsek.
Kasus ini, bermula saat korban yang memboncengi ibunya, melewati Jalan Bangau Kecamatan Tampan, kemaren. Pelaku yang melihat korbannya sesuai keinginannya, datang dari arah belakang pelaku langsung menarik tas korban hingga menyebabkan korban jatuh.
Saat terjatuh, korban sempat melihat wajah pelaku itu, dan meyakini pasti pelaku itu adalah teman kecilnya. Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.