Door, Pelaku Jambret 24 Lokasi Diringkus Polisi
RIAU24.COM - PEKANBARU - Aksi penangkapan dua orang pelaku jambret di kawasan Kecamatan Tampan, Pekanbaru berakhir dirumah sakit. Tim buser Polsek Tampan, terpaksa menembak pelaku kakinya karena melawan, saat akan ditangkap.
"Dua pelaku jambret ini, terpaksa kita lumpuhkan kakinya (tembak,red) karena mencoba melawan petugas saat proses penangkapannya," ungkap Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, saat ekpos, Selasa (24/11/2020) sore kemarin.
Proses penangkapnya, kata Kapolsek petugas tidak membutuhkan waktu yang lama. Usai mendapatkan laporan dari korbannya, tim bergerak cepat dengan mendapatkan keterangan saksi-saksi ditambah barang bukti.
"Waktu penangkapan tidak lama. Keterangan korban cukup lengkap. Karena salah satu pelaku jambret ini, ternyata kawan kecilnya korban saat duduk dibangku Sekolah Dasar (SD)," tutur Kapolsek.
Lebih lanjut, dikatakan Kapolsek tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Noki Loviko menyelidiki salah pelaku berada didaerah Desa Tarai Bangun, Kampar, tepatnya disebuah cucian.
"Satu orang pelaku kita tangkap, yakni inisial MI (19) sebagai pemetik. Hasil interograsi, ditemukan satu lagi rekannya inisial ZA (19) yang ikut saat beraksi, perannya joki," terang Kapolsek yang juga didampingi Noki.
Usut punya usut, dua orang pelaku yang telah ditetapkan statusnya itu, Kapolsek mengatakan bahwa tersangka MI sudah beraksi melakukan aksi kejahatannya sebanyak 24 lokasi. Sedangkan tersangka ZA hanya ada 3 lokasi.
"Target incaran tersangka ini, adalah korbannya yang memakai tas sandang dan saat korbannya memainkan handphone diatas kendaraannya," pungkas Kapolsek.
Kasus ini, bermula saat korban yang memboncengi ibunya, melewati Jalan Bangau Kecamatan Tampan, kemaren. Pelaku yang melihat korbannya sesuai keinginannya, datang dari arah belakang pelaku langsung menarik tas korban hingga menyebabkan korban jatuh.
Saat terjatuh, korban sempat melihat wajah pelaku itu, dan meyakini pasti pelaku itu adalah teman kecilnya. Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.