Resmi Ditetapkan Tersangka, Edy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi: Saya Khianati Kepercayaan Beliau
Dalam kasus itu, Edhy dijerat Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.