Staf Edhy Prabowo yang Buron ini Ternyata Pernah Jadi Caleg PDIP
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Dilansir dari Tempo.co, selain Edhy, KPK juga menetapkan 6 tersangka lainnya. Tapi, dua di antaranya masih buron. Mereka adalah Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
"KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Kamis, 26 November 2020.
Andreau Pribadi Misata sendiri merupakan staf khusus Menteri KKP, Edhy Prabowo, sekaligus Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince). Dia disebut memegang peranan penting dalam ekspor benih lobster, termasuk penunjukkan perusahaan jasa kargo.
Diketahui, Andreau beberapa kali mengatur pertemuan dengan para eksportir lobster, termasuk dalam pembentukan Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi). Dia juga disebut-sebut berperan dalam penunjukan PT Aero Citra KArgo sebagai penyedia jasa tunggal lobster ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Andreau sempat menjadi calon anggota DPR dari PDIP dalam Pemilu 2019. Gagal dalam pemilihan legislatif, dia masuk sebagai Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Februari-Maret 2020.