Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan
RIAU24.COM - Polsek pangkalan Kuras Polres Pelalawan tidak pernah bosan lakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran Hutan dan lahan,Minggu (29/11/2020).
Sebagai pelaksana kali ini yaitu Unit Kecil Lengkap (UKL) 3 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan yang di pimpin Oleh Panit I Binmas Polsek Pangkalan Kuras Aiptu Zulkarnaen juga lakukan Patroli ke wilayah rawan kebakaran,agar tidak terjadi kebakaran di lokasi tersebut.
Kali ini sosialisasi Maklumat Kapolda Riau di Tujukan ke pada Masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras. Tujuan dilakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan ini agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran Hutan maupun lahan.
Disamping itu Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat Kelurahan sorek satu sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan,Unit Kecil Lengkap (UKL) 3 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sangsi hukuman bagi pelaku Pembakaran hutan dan lahan,agar masyarakat dapat memahami apa sangsi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.
Kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini bertujuan agar Masyarakat tidak ada yang membakar hutan atau membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan Pembakaran Hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari kepada Masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran Hutan dan lahan.
“Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan,dan Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan Pembakaran Hutan dan Lahan,” harap Kapolsek Pangkalan Kuras.