Hingga Akhir Tahun, DLHK Sudah Jaring 308 Warga Buang Sampah Sembarangan
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2020 ini sudah berhasil menjaring sebanyak 308 warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktu yang ditentukan.
Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian menyebutkan, ratusan pelanggar itu dijaring Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) yang ditugaskan melakukan pengawasan di 12 kecamatan.
Dari 308 warga yang terjaring, kata dia, 168 di antaranya telah membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.
"Sementara 140 lainnya belum melakukan pembayaran denda dan KTP nya masih kita tahan," ungkapnya, Senin (30/11) kemarin.
Disampaikan Rubi, saat ini terdapat sebanyak 120 personel Satgas Gakkum Dinas LHK yang ditugaskan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan di 12 kecamatan.
"Selain menindak pembuang sampah sembarangan, Satgas Gakkum ini juga bertugas mengawasi aktivitas pencemaran lingkungan di kecamatan tempat tugas masing-masing," tutupnya.
Seperti diketahui, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.
Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.
Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda.