Menu

KPU Kuansing Dinilai Kurang Transparan Dalam Kerjasama Iklan Paslon Dengan Media Massa

Replizar 1 Dec 2020, 14:40
KPU Kuansing Dinilai Kurang Transparan Dalam Kerjasama Iklan Paslon Dengan Media Massa (foto/int)
KPU Kuansing Dinilai Kurang Transparan Dalam Kerjasama Iklan Paslon Dengan Media Massa (foto/int)

RIAU24.COM -  KUANSING- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dinilai kurang transparan dalam kegiatan kerjasama iklan, dalam Sosialisasi Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Periode 2021-2026.

Namun kelihatannya, KPU Kuansing tidak mensosialisasikan ke tiga Paslon di Pilkada Kuansing 2020 ini, untuk Media Online tidak dilakukan akan tetapi hanya di Media Cetak saja.

zxc1

Padahal sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bahwa sejak tanggal 22 November - 5 Desember 2020, dilaksanakan Sosialisasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing melalui Media Massa (Media Cetak, Media Online maupun Media Elektronik).

Ketiga Paslon Pilkada Kuansing yaitu :

1. Andi Putra- Suhardiman Amby,


2. Mursini-Indra Putra

3. Halim- Komperensi.

zxc2

Sebagaimana aturan, Kampanye Sosialisasi di Media Massa baik Cetak dan Elektronik, tidak dilakukan masing-masing Paslon melainkan difasilitasi oleh KPU.

Namun untuk kegiatan kerjasama sosialisasi Paslon, dinilai kurang transparan karena tidak diumumkan secara terbuka, agar setiap media massa dapat mengajukan penawaran kerjasama. Sehingga banyak media massa yang tidak tahu.

Ketika hal ini ditanyakan kepada Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi melalui Watshapp nya. Malahan disuruhnya untuk menghubungi Sekretaris KPU Kuansing.

"Konfirmasi ke pak sekretaris pak," ujarnya singkat melalui pesan Whatsapp.

Sementara Sekretaris KPU Kuansing, Roni yang dihubungi mengakui kalau

memang ada iklan ke media, tapi KPU hanya memfasilitasi dengan media cetak.

Namun ketika ditanyakan apa alasannya, kenapa hanya Media Cetak saja, kenapa Media Online nggak diikutsertakan.  Sekretaris KPU Kuansing tidak memberikan jawaban (pesan Watshapp tidak dibalas).

Sehingga dengan demikian, sudah sangat jelas sekali bahwa tidak transparannya KPU Kuansing dalam kegiatan kerjasama iklan, dalam Sosialisasi Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing.