Menu

Rizieq Shihab Dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kerumunan Pernikahan Najwa Shihab di Petamburan

Devi 10 Dec 2020, 14:56
Rizieq Shihab Dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kerumunan Pernikahan Najwa Shihab di Petamburan
Rizieq Shihab Dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kerumunan Pernikahan Najwa Shihab di Petamburan

RIAU24.COM -  Polda Metro Jaya tidak hanya menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran tata tertib kesehatan di tengah keramaian di Petamburan pada acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab. Ada juga lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Dari hasil judul perkara, tersangka ada enam orang. Penyelenggara MRS, Panitia HU, Saudara Sekretaris Panitia A, Saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL sebagai penanggung jawab acara. Keenam HI bersaudara itu menjadi ketua seksi acara, ujar Kabag Humas Polda Metro. Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis 10 Desember.

Kasus massa Rizieq di Petamburan sudah diusut sejak beberapa waktu lalu. Polisi menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Penetapan tersangka Rizieq Shihab lahir dari proses penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada akad nikah putri Rizieq Shihab, Najwa Shihab. Judul perkara dalam perkara ini dilakukan setelah penyidik ​​melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengambilan barang bukti, meski ada beberapa saksi yang tidak hadir pada panggilan untuk pemeriksaan.

Saksi yang tidak hadir dalam rangkaian pemeriksaan tersebut antara lain Rizieq Shihab dan Hanif Alatas, yang merupakan menantu Rizieq. Mereka gagal memenuhi dua panggilan pada 1 dan 7 Desember.

Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan absennya Rizieq pada pemeriksaan pertama karena masih dalam proses pemulihan kondisinya.

Halaman: 12Lihat Semua