Nekat Produksi Ekstasi Palsu, Mantan Napi Ini Diringkus Di Kampung Dalam
"Pengakuannya ia memproduksi sejak dua minggu, pelaku juga mengakui ia membuat ekstasi palsu berbagai merek dengan campuran obat sakit kepala dan pewarna," ungkap Kompol Ambarita, Minggu, 13 Desember 2020 siang.
Masih dari pengakuan RP sambungnya, ekstasi palsu yang telah diproduksinya dijual dengan harga 50 Ribu perbutirnya.
"Dalam sehari pelaku bisa memproduksi ekstasi palsu sebanyak 25 butir, yang ia jual pada orang yang datang saja," terangnya.
Pelaku sendiri terungkap bukan pemain baru, sebelumnya ia sudah dua kali ditahan dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan atas pengungkapan home industri narkotika tersebut.